KESELAMATAN DAN KEAMANAN PENERBANGAN
"Kewajiban Maskapai Penerbangan Sipil dalam Peraturan
Perundang-undangan Indonesia Terkait dengan Upaya Pemenuhan Keselamatan
dan Keamanan Penumpang"
Sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tujuan
terselenggaranya penerbangan adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan
penerbangan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur,
nyaman dan berdaya guna, dengan biaya yang terjangkau oleh daya beli
masyarakat dengan mengutamakan dan melindungi penerbangan nasional,
menunjang pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas, sebagai pendorong,
penggerak, dan penunjang pembangunan nasional serta mempererat hubungan
antar bangsa.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menetapkan visi dan misi nya sebagai berikut :
VISI:
"TERWUJUDNYA PENYELENGGARAAN TRANSPORTASI UDARA YANG ANDAL, BERDAYA SAING DAN MEMBERIKAN NILAI TAMBAH.
MISI:
a. Memenuhi standar keamanan, keselamatan penerbangan dan pelayanan;
menyediakan sarana, prasarana dan jaringan transportasi udara yang
andal, optimal dan terintegrasi;
b. Mewujudkan iklim usaha dan transportasi udara yang kompetitif dan berkelanjutan (sustainable);
c. Mewujudkan kelembagaan yang efektif dan efisien.
KESELAMATAN DAN KEAMANAN PENERBANGAN
Keselamatan merupakan prioritas utama dalam dunia penerbangan, tidak ada
kompromi dan toleransi. Pemerintah berkomitmen bahwa "Safety is Number
One" sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992.
Penyelenggaraan transportasi udara tidak dapat dilepaskan dari
pertumbuhan ekonomi masyarakat pengguna jasa transportasi udara yang
dilayani dan juga kecenderungan perkembangan ekonomi global. Sejalan
dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang semakin membaik, peran
Pemerintah yang semula sebagai penyedia jasa dan pelaku kegiatan
ekonomi, akan berubah peran menjadi sebagai regulator.
Sebagai regulator, Pemerintah hanya bertugas menerbitkan berbagai
aturan, melaksanakan sertifikasi dan pengawasan guna menjamin
terselenggaranya transportasi udara yang memenuhi standar keselamatan
penerbangan.
Pemerintah telah mempunyai Program Nasional Keamanan Penerbangan Sipil
(National Civil Aviation Security Programme) yang bertujuan untuk
keamanan dan keselamatan penerbangan, keteraturan dan keberlanjutan
penerbangan sipil di Indonesia dengan memberikan perlindungan terhadap
penumpang, awak pesawat udara, pesawat udara, para petugas di darat dan
masyarakat, dan instalasi di kawasan bandar udara dari tindakan melawan
hukum.
Pemerintah memandang perlunya paradigma baru bahwa keselamatan
penerbangan merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah,
Perusahaan Penerbangan dan Masyarakat pengguna jasa.
Terkait dengan keamanan dan keselamatan penerbangan di Indonesia,
Pemerintah telah menetapkan peraturan perundang-undangan antara lain:
a. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan;
b. PP Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan;
c. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2002 tentang Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 135;
d. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2002 tentang Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 121;
e. Peraturan Menteri Perhubungan lainnya yang berkaitan dengan keselamatan dan keamanan penerbangan;
f. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara yang berkaitan dengan keselamatan dan keamanan penerbangan.
Sebagai langkah konkrit ke depan sesuai dengan ketentuan ICAO yang baru,
Pemerintah telah memberlakukan Sistem Manajemen Keselamatan (Safety
Management System/ SMS) di bidang penerbangan.
Sistem Manajemen Keselamatan (SMS) adalah suatu sistem monitoring yang
berupa tim atau organisasi di dalam suatu perusahaan penerbangan yang
memiliki tugas dan tanggung jawab yang memonitor kinerja keselamatan
dari perawatan dan pengoperasian serta memprediksi suatu bahaya,
menganalisa resiko dan melakukan tindakan pengurangan resiko tersebut
dengan membahas perihal keselamatan secara berkala yang dipimpin oleh
Presiden Direktur Perusahaan Penerbangan sebagai pemegang komitmen
safety.
Pemerintah melakukan revisi Peraturan Pemerintah dan Peraturan
Keselamatan Penerbangan/CASR untuk memasukkan persyaratan Sistem
Manajemen Keselamatan berupa tanggung jawab keselamatan oleh Presiden
Direktur, sistem mengidentifikasi bahaya, menganalisa resiko dan
tindaklanjut mengurangi resiko, kewajiban melakukan evaluasi keselamatan
secara berkala, indikator keselamatan, internal evaluasi, emergency
response plan yang dituangkan dalam safety manual airline.
Perusahaan penerbangan menyiapkan safety manual sesuai dengan
persyaratan CASR dan dilaksanakan secara konsisten serta menentukan
komitmen keselamatan (safety) kepada Pemerintah dengan menetapkan safety
target yang dapat diterima (acceptable safety).
KEWAJIBAN MASKAPAI PENERBANGAN
Di dalam amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 dan Peraturan
Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001, Menteri Perhubungan telah menetapkan
Program Pengamanan Penerbangan Sipil yang terdiri dari Program
Pengamanan Bandar Udara dan Program Pengamanan Perusahaan Angkutan
Udara.
Berdasarkan Program Pengamanan Perusahaan Angkutan Udara, dalam
pengoperasiannya setiap maskapai diwajibkan membuat Airline Security
Programme (ASP) dan Airline Manual (AM) yang memuat antara lain:
a. Prosedur pengoperasian pesawat udara
b. Personil pesawat udara
c. Fasiltas peralatan pesawat udara
d. Airline Contingency Plan (untuk ASP)
e. Airline Emergency Plan (untuk Airline Manual)
TANGGUNG JAWAB DAN PENGAWASAN PEMERINTAH
Bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap keselamatan penumpang di udara antara lain:
a. Menjamin bahwa sarana transportasi yang disediakan memenuhi
persyaratan keselamatan penerbangan secara konsisten dan terus menerus
b. Secara konsisten dan terus menerus melakukan pengawasan dengan
melakukan pengecekan terhadap pemenuhan peraturan perundang-undangan dan
peraturan keselamatan penerbangan yang berlaku;
c. Penegakan hukum secara konsisten terhadap pelanggaran pemenuhan regulasi secara admnisistrsi berupa pencabutan sertifikat.
Sedangkan bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah antara lain :
a. Monitoring secara kontinyu terhadap pelaksanaan kegiatan usaha jasa
angkutan udara. Berdasarkan hasil monitoring tersebut dilakukan analisa
dan evaluasi agar dapat diketahui apakah terdapat penyimpangan atau
pelanggaran terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku. Apabila
ditemui adanya penyimpangan atau pelanggaran, akan diberikan peringatan
untuk tindakan korektif sampai dengan 3 kali, untuk selanjutnya diambil
tindakan administratif sampai dengan memberikan sanksi (pencabutan izin
rute, pencabutan izin usaha), sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
Terkait dengan operasional pesawat udara, bagi perusahaan yang armadanya
tidak memenuhi syarat kelaikan terbang maka akan di grounded dan
dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
b. Pemerintah melakukan pengawasan dengan tahapan :
Tahap I
Melaksanakan proses sertifikasi sesuai dengan persyaratan keselamatan
penerbangan terhadap organisasi operator, organisasi perawatan pesawat
udara, organisasi pabrikan, organisasi pendidikan kecakapan, personil
penerbangan (pilot, teknisi, awak kabin, petugas
pemberangkatan/dispatcher) dan produk aeronautika (pesawat udara, mesin,
baling-baling), yang dikeluarkan berupa sertifikat.
Tahap II
Melakukan pengawasan untuk memastikan pemegang sertifikat (certificate
holder) tetap konsisten sesuai dengan persyaratan keselamatan
penerbangan sama dengan pada waktu sertifikasi, melalui pelaksanaan
antara lain:
- audit secara berkala;
- surveillance;
- ramp check;
- en-route check;
- proficiency check.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar